Suara.com - Ahli Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari, memberikan penilaian atas jawaban yang diberikan Susi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya, saat ditanya oleh Majelis Hakim, Susi berkali-kali langsung menjawab cepat dengan kata 'tidak tahu'.
Membaca jawaban Susi di persidangan Senin (31/10/22) kemarin, Monica mengatakan bahwa jawaban spontan Susi seperti menunjukan bahwa PRT Ferdy Sambo tersebut telah disetir agar memberikan jawaban seperti itu.
"Ketidaktahuannya ini juga mengatakannya ya spontan aja, kayak sesuatu yang sudah memang dituntun untuk mengatakan ini," terang Monica seperti dikutip melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (1/11/22).
Lebih jelas, Monica menjelaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Susi merupakan kebohongan alias wanita tersebut tidak jujur dalam menjawab pertanyaan dari Hakim Wahyu.
"Apa yang disampaikan ketika bicara soal Susi, sangat terlihat ya saat bilang tidak tahu bahwa itu sama sekali tidak jujur?" tanya salah satu host.
"Iya [tidak jujur]," jawab Monica.
Dalam dialognya, Monica menjelaskan, jawaban 'tidak tahu' menunjukan ketidakjujuran karena kata tersebut tidak mengikuti struktur logika yang menunjukan bahwa informasi yang diberikan bisa dipercaya.
"Karena tidak mengikuti logical structure. Kalau lihat 'tidak tahu' atau 'lupa' itu tidak mengikuti kriteria untuk dikatakan sebagai informasi yang cukup kredibel," jelasnya.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Akui Tak Bisa Kontrol Emosi 'Saat Habisi' Brigadir J
Susi Cabut Keterangan Saat Sidang
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, telah mencabut keterangannya.
Hal tersebut lantaran keterangan yang diberikan Susi dalam persidangan terbukti tidak benar alias bohong.
"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," tutur Ronny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (1/11/22).
Ronny kemudian menuturkan jika Susi membenarkan keterangan dari saksi lain, yaitu Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.
"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.